BUKAMATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap DPR tidak kembali mengundur rapat terkait Rp349 triliun yang direncanakan mengundang dirinya.
Mahfud MD menyatakan siap menjelaskan dan menguji logika dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perihal transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ujar Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Hal sama juga disampaikan kepada Anggota DPR lainnya, yakni Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP, dan Arsul Sani dari Fraksi PPP. Mereka diminta Mahfud untuk hadir dan tak mencari-cari alasan untuk absen di rapat tersebut.
Meski demikian, Mahfud mengaku belum menerima undangan dari DPR mengenai jadwal pertemuan itu. "Enggak tahu, undangannya belum nyampai," tambah Mahfud.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sindiran menohok kepada Mahfud MD terkait laporan transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebab informasi tersebut, Mahfud, PPATK, dan Kemenkeu bolak-balik melakukan rapat dan konferensi pers. Nilai transaksi janggal yang awalnya diungkap senilai Rp300 triliun, kini informasinya menjadi Rp349 triliun.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyarankan agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lebih fokus untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ketimbang menyuarakan soal kasus transaksi janggal itu. "Sebagai seorang Menko Polhukam, Profesor Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau mendukung ditetapkannya RUU Perampasan Asset menjadi Undang-undang," ujarnya
Tidak hanya itu, Nawawi menilai Mahfud bisa melakukan lebih banyak hal lain terkait dengan kasus transaksi janggal tersebut. Misalnya, mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi seperti memasukkan ketentuan pengayaan diri sendiri secara tidak sah, atau illicit enrichment, sebagai delik korupsi. Memasukkan ketentuan lain dalam UU Tipikor dalam rangka penguatan seperti ketentuan trading in influence.
TAG
BERITA TERKAIT
-
BPH Migas Klaim Negara Berhemat Rp4,9 Triliun Berkat Penyaluran BBM Subsidi
-
Tegas! Kapolri Tolak Usulan Kepolisian di Bawah Kementrian
-
KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji