Di Momentum HUT KKSS, Gubernur Andi Sudirman Tekankan Spirit Lao Sappa Deceng
16 November 2025 14:19
Ini penting untuk mengetahui legalitas Noyu Eat & Drink selama ini. Kami menduga Noyu Eat & Drink ini tak berizin dengan melihat titik lokasi usahanya yang berdampingan dengan sekolah dan berada di tengah pemukiman warga
MAKASSAR, BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi A bidang Pemerintahan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha milik Noyu Eat and Drink yang berada di Jalan Yusuf Al Qadry, Kel. Maricaya Baru, Kec. Makassar, Kota Makassar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A, Rahmat Takwa Quraisy, menurutnya pelanggaran tersebut bukan pertamakalinya dilakukan.
“Jika betul seperti itu maka kami akan merekomendasikan ke pemkot untuk pencabutan izin usaha, karena ini bukan pelanggaran pertama bagi tempat itu,” ujar Rahmat Takwa Quraisy, Minggu (26/3/2023).
Lebih lanjut, RTQ mengatakan pihaknya akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dalam waktu dekat ini.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui kebenaran tentang dokumen perizinan tempat usaha tersebut.
“Insya Allah rabu kami akan melakukan RDP di Komisi terkait hal tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP sudah tepat.
Akan tetapi pihaknya berharap Satpol PP tidak tebang pilih dalam menindaki setiap pelaku usaha yang didapati melanggar surat edaran.
“Kalau melanggar tutup jangan tebang pilih,” ungkap Sekertaris Komisi A, Abdul Wahab Tahir.
Sebelumnya, Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar yang telah menyegel usaha hiburan Noyu Eat & Drink lantaran melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M.
“Sejak awal secara kelembagaan PUKAT sangat mendukung langkah tegas Pemkot Makassar melalui OPD Satpol PP kepada pelaku usaha yang melanggar aturan,” ucapnya.
Hanya saja ia berharap Satpol PP Kota Makassar tidak berhenti pada penyegelan sementara usaha hiburan Noyu Eat & Drink itu dengan hanya sangkaan melanggar edaran Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S. edar/ Dispar /III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M.
“Ini penting untuk mengetahui legalitas Noyu Eat & Drink selama ini. Kami menduga Noyu Eat & Drink ini tak berizin dengan melihat titik lokasi usahanya yang berdampingan dengan sekolah dan berada di tengah pemukiman warga,” pungkas Farid.
16 November 2025 14:19
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19