
Pemprov Sulsel Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada BPK
Pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi oleh empat hal. Keuangan sesuai SAP, kecukupan infomasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu, 25 Maret 2023.

Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 dilakukan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022. Acara ini turut dihadiri oleh Asisten III Pemprov Sulsel, Plt Inspektorat Sulsel, Karo Hukum Sulsel, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulsel.
Dalam acara terebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa tahun lalu Pemprov Sulsel meraih capaian laporan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lalu menjadi penyemangat kembali bekerja dengan lebih baik.
"Semoga apa yang dilakukan mudah-mudahan bisa lebih baik untuk Sulsel ke depan," kata Andi Sudirman.
Menurutnya, pemerintahan provinsi harus dijalankan dengan baik sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan. Termasuk dalam sistem perbendaharaan, standar pencatatan dan pelaporan keuangan. Sehingga pendampingan BPK sangatlah penting.
"Seperti yang saya selalu tekankan ke teman-teman kita side by side, artinya kita saling berdampingan," sebutnya.
"Teman-teman BPK hadir melakukan pemeriksaan, untuk memberikan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan," imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam jangka waktu dua bulan setelah LKPD TA 2022 diterima. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).
Pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi oleh empat hal. Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan infomasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
"Kita harap pemeriksaan berjalan dengan baik, melakukan pemeriksaan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang bermanfaat dan berkualitas," harapnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47