JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nasib Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), pada pekan ketiga bulan April mendatang. Hingga kini, masih terbuka peluang Partai PRIMA menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai PRIMA akan mengikuti kembali proses verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual (verfak).
"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta Pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2024.
KPU akan mengumumkan secara rinci keputusan tersebut melalui situs jdih.kpu.go.id. PRIMA bisa menjadi peserta Pemilu dengan syarat perbaikan dokumen dinyatakan lengkap. Seluruh kekurangan di Provinsi Papua dan Riau dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, bila hasil verifikasi administrasi Partai PRIMA dinyatakan lengkap, maka harus mengikuti verifikasi faktual. KPU akan melakukan penarikan sampel keanggotaan partai politik.
"Kami juga akan melakukan verifikasi kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami. Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta Pemilu seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember," jelas Idham. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Panggil Grace Natalie dan Cheryl Tanzil Terkait Pelanggaran Kampanye
-
Apel Siaga Pengawasan Pilkada Selayar, Bupati Percaya Bawaslu Mampu Jalankan Tugas dengan Baik
-
Bentrok Pendukung Paslon Gubernur di Lokasi Debat Berawal dari Saling Ejek
-
Antisipasi Kerawanan Pilkada, Menko Polkam Bentuk Desk Khusus
-
Langgar Netralitas ASN, Berkas Camat Dua Boccoe Amirat Amier Dinaikkan ke Tahap Penyidikan