
Gubernur Sulsel Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional
Untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan, Pemprov Sulsel memantau dan berkoordinasi dengan gudang distributor, pasar tradisional, pasar ritel modern, serta produsen.
MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok bahan pokok di Pasar Terong Makassar, Jum'at, 24 Maret 2023.

Dalam pemantauan harga dan ketersediaan stok bahan pokok di Pasar Tradisional, turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Hilman Pujana, Forkopimda Sulsel, serta para Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel.
"Kita melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok bahan pokok di Pasar Terong Makassar. Dari pantauan di pasar tradisional ini, harga ada yang mengalami kenaikan namun masih relatif stabil. Stok bahan pokok kita juga aman," ungkapnya.
Dari pantauan di Pasar Terong, diantaranya harga bawang merah Rp35 ribu/kg, minyak kemasan Rp22 ribu/liter, minyak curah Rp13.300/kg, cabai Rp50 ribu/kg, dan ayam Rp60 ribu/ekor.
Untuk menjaga stabilitas pasokan, Pemprov Sulsel bersama kabupaten kota terus berkoordinasi mengenai harga dan ketersediaan stok bahan pokok.
Andi Sudirman Sulaiman juga mengaku salah satu langkah untuk menekan kenaikan harga apabila sudah melampaui batas adalah dengan operasi pasar.
"Pemerintah terus memastikan ketersediaan stok dan harga di bulan Ramadan ini. Jika harga menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan, maka akan dilakukan operasi pasar," jelasnya.
Untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan, Pemprov Sulsel memantau dan berkoordinasi dengan gudang distributor, pasar tradisional, pasar ritel modern, serta produsen.
"Kita mengimbau masyarakat untuk bijak dalam berbelanja sesuai dengan kebutuhan," imbaunya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47