Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Gugatan didaftarkan pihak Alshad Ahmad pada 11 November 2022. Sementara putusan cerai jatuh di akhir Desember.
BUKAMATA - Pengadilan Agama Bandung buka suara soal gugat cerai talak yang diajukan Alshad Ahmad terhadap Nissa Asyifa tahun lalu. Isu yang beredar, penikahan terjadi saat Nissa Asyifa hamil 8 bulan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, mengakui adanya sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar di PA Bandung.
Asep menerangkan, gugatan didaftarkan pihak Alshad Ahmad. Namun apakah yang bersangkutan secara langsung atau diwakilkan, ia tidak membeberkannya.
"Kalau yang mendaftarkan, sesuai di sini, cerai talak dari (pihak) laki-laki. Kalau yang perempuan maju itu namanya cerai gugat," kata Asep.
Asep menambahkan, gugatan didaftarkan pihak Alshad Ahmad pada 11 November 2022. Sementara putusan cerai jatuh di akhir Desember.
“Sesuai dengan berita yang beredar, itulah yang ada. Tapi kami tidak bisa menceritakan detail dari isi perkara tersebut karena ini termasuk masalah privasi sehingga untuk membuka isi detail di dalamnya itu harus ada izin dari yang bersangkutan,” katanya.
"Jadi saya hanya menyampaikan yang sudah beredar, kalau tanpa ada berita yang beredar, kami tidak bisa menceritakan. Tapi karena sudah beredar, saya hanya (mengonfirmasi) betul," jelas Asep.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33