Redaksi
Redaksi

Jumat, 24 Maret 2023 13:58

Pengadilan Agama Bandung Benarkan Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

Pengadilan Agama Bandung Benarkan Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

Gugatan didaftarkan pihak Alshad Ahmad pada 11 November 2022. Sementara putusan cerai jatuh di akhir Desember.

BUKAMATA - Pengadilan Agama Bandung buka suara soal gugat cerai talak yang diajukan Alshad Ahmad terhadap Nissa Asyifa tahun lalu. Isu yang beredar, penikahan terjadi saat Nissa Asyifa hamil 8 bulan.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, mengakui adanya sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar di PA Bandung. 

Asep menerangkan, gugatan didaftarkan pihak Alshad Ahmad. Namun apakah yang bersangkutan secara langsung atau diwakilkan, ia tidak membeberkannya.

"Kalau yang mendaftarkan, sesuai di sini, cerai talak dari (pihak) laki-laki. Kalau yang perempuan maju itu namanya cerai gugat," kata Asep.

Asep menambahkan, gugatan didaftarkan pihak Alshad Ahmad pada 11 November 2022. Sementara putusan cerai jatuh di akhir Desember.

“Sesuai dengan berita yang beredar, itulah yang ada. Tapi kami tidak bisa menceritakan detail dari isi perkara tersebut karena ini termasuk masalah privasi sehingga untuk membuka isi detail di dalamnya itu harus ada izin dari yang bersangkutan,” katanya.

"Jadi saya hanya menyampaikan yang sudah beredar, kalau tanpa ada berita yang beredar, kami tidak bisa menceritakan. Tapi karena sudah beredar, saya hanya (mengonfirmasi) betul," jelas Asep. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#alshad ahmad #Nissa Asyifa #Pengadilan Agama Bandung

Berita Populer