
Momen Mikrofon Partai Demokrat Mati Saat Beberkan Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
Mikrofon di mimbar tersebut mendadak mati. Hal ini terjadi saat ia membeberkan alasan-alasan dan sikap partainya untuk menolak keberadaan Perppu tersebut.
BUKAMATA - Penolakan Fraksi Demokrat terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di rapat paripurna DPR RI diwarnai oleh momen mikrofon mimbar yang mati.

Insiden mikrofon mati sempat terjadi dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Rapat saat itu digelar dengan agenda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) sebagai undang-undang (UU).
Ketua DPR RI Puan Maharani duduk sebagai pimpinan rapat didampingi oleh pimpinan DPR lain yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Sembilan fraksi DPR hadir mengikuti rapat tersebut.
Hinca mulanya bertanya kepada Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna. Ia meminta izin untuk menyampaikan pidato di atas mimbar. Namun, permintaan itu tak dijawab tegas oleh Puan. Meski begitu, ia akhirnya tetap naik ke atas mimbar paripurna.
Setelah dipersilakan naik ke atas mimbar, Hinca pun memberikan sikap partai politiknya yang menolak tegas pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ujar Hinca disambut oleh tepuk tangan tamu sidang.
Namun di tengah pidato, mikrofon di mimbar tersebut mendadak mati. Hal ini terjadi saat ia membeberkan alasan-alasan dan sikap partainya untuk menolak keberadaan Perppu tersebut.
Namun demikian, Hinca tetap lanjut menyampaikan pandangan partainya. Dengan suara yang lebih lantang meski tanpa mikrofon, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat itu menegaskan sikap partainya yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
“Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal kepentingan rakyat di DPR RI sehingga DPR RI dapat terus melahirkan produk legislasi yang berkualitas sesuai dengan harapan rakyat,” tandas Hinca.
Aksi Hinca itu pun menuai tepuk tangan meriah dari anggota Fraksi Demokrat lainnya. Bersamaan dengan itu, riuh rendah suara teriakan anggota DPR lain yang juga hadir juga terdengar dalam rapat.
Setelah tuntas berbicara, Hinca pun turun dari podium dan kembali ke tempat duduknya. Rapat berlanjut. Pada akhirnya Perppu Cipta Kerja tetap disahkan menjadi UU, meski Fraksi Demokrat menolak dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan aksi walkout dari ruangan.
Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI. Pengesahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompelks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/23).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47