
Diancam Badik Satu Tahun Lalu, Penyidikan Polisi Jalan Ditempat
Pelaku pengancaman bernama Sila, warga Tamalatea. Edy pun kerap mempertanyakan laporannya ke Polsek Tamalatea, namun selalu dijawab dengan kata nanti.
JENEPONTO, BUKAMATA - Kasus pengancaman menggunakan badik yang dialami Edy Subarga pada 12 April 2022 lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan. Satu tahun berjalan, penyidikan polisi jalan ditempat.

Diketahui, pelaku pengancaman bernama Sila, warga Tamalatea. Edy pun kerap mempertanyakan laporannya ke Polsek Tamalatea, namun selalu dijawab dengan kata nanti.
"Saya sering pertanyakan baik langsung maupun via komunikasi WhatsApp. Hanya saja, jawabannya selalu nanti dan nanti, seperti itu. Saya diancam oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam (badik)," ungkapnya, Jumat, 24 Maret 2023.
Edy menceritakan, kasus ini terjadi di salah satu rumah warga di Kelurahan Tonrokassi Timur. Saat ia sedang duduk dan bercerita bersama temannya, pelaku langsung datang dan menghunuskan badik kepada Edy.
Saat itu, dirinya langsung melapor di Polsek Tamalatea dan telah diambil keterangan oleh penyidik, termasuk saksi lainnya.
Mantan Ketua PB HPMT (Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea) ini menambahkan, bila tidak segera menangkap pelaku, maka akan menggelar aksi unjuk rasa di Polsek Tamalatea dan akan meminta Kapolres Jeneponto untuk segera mencopot Kanit Reskrim dan Kapolsek Tamalatea.
Menanggapi persoalan ini, Kanit Reskrim Polsek Tamalatea Polres Jeneponto, Aiptu Syarifuddin, mengatakan, saksi dalam kasus itu sudah dipanggil oleh penyidik.
"Sudah dipanggil sama Sumarlin (penyidik) saksinya yang baru pulang merantau, mungkin besok menghadap," ujarnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47