
TP PKK Kepulauan Selayar Deklarasikan Masjid Ramah Anak
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bangsa termasuk perlindungan anak selama mereka berada di rumah ibadah.
SELAYAR, BUKAMATA - Sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap program hak anak dan perlindungan hak anak di Kabupaten Kepulauan Selayar, Tim Penggerak PKK Kepulauan Selayar mendeklarasikan Masjid Ramah Anak, di Sekretariat PKK Benteng, Selasa, 22 Maret 2023.

Deklarasi ini dihadiri Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir H Arfang Arif, Ketua TP PKK Kepulauan Selayar Andi Dwiyanti Musrifah Basli, SE MM, Ketua Dewan Masjid Selayar Saiful Arif SH yang diwakili Usman SSos, perwakilan dari Dinas P3AP2KB, serta pengurus masjid yang ditetapkan sebagai masjid ramah anak.
Adapun masjid yang ditetapkan sebagai Masjid Ramah Anak adalah Masjid Agung Al-Umaraini Benteng dan Masjid Besar Al-Amin Batangmata.
Ketua TP PKK Kepulauan Selayar, Andi Dwiyanti Musrifah Basli, dalam sambutannya menyampaikan, tujuan dibentuknya masjid ramah anak didasari dari pengamatan bahwa masih banyaknya ditemukan di beberapa masjid adanya kekerasan baik fisik maupun psikis, serta diskriminasi terhadap anak yang terjadi didalam masjid maupun di lingkungan masjid.
Andi Dwiyanti Musrifah Basli juga berharap dengan ditetapkannya kedua masjid ini dapat menjadi contoh bagi masjid-masjid lainnya untuk dapat menjadi masjid ramah anak.
"Dengan terbentuknya masjid ramah anak, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Arfang Arif, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini yang merupakan komitmen dari TP PKK, Dinas P3AP2KB, dan DMI, sebagai unsur gugus tugas guna mewujudkan kabupaten layak anak.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kepulauan Selayar telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak anak di kabupaten layak anak melalui terbitnya regulasi tentang kabupaten layak anak yaitu Peraturan Daerah No.6 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak.
''Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bangsa termasuk perlindungan anak selama mereka berada di rumah ibadah," ucapnya.
Di akhir acara, Kegiatan deklarasi ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh masing-masing pihak yang terkait. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47