LUWU UTARA, BUKAMATA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.B.3.2/43/B.Orgs/Setda tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/2673/B.Organisasi tentang Jam Kerja ASN Lingkup Pemprov Sulsel selama bulan Ramadan.
Dalam SE Bupati tersebut, jam kerja ASN dipangkas selama bulan Ramadan, dari pukul 08.00 – 16.00 WITA, menjadi 08.00 – 15.00 WITA. Durasi jam kerja ini berlaku Senin – Kamis, sementara Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WITA.
Sementara waktu istirahat, pukul 12.00 – 12.30 untuk Senin – Kamis, dan Jumat pukul 12.00 – 13.00. Adapun jumlah jam kerja selama Ramadan 32,5 jam per minggu. Ketentuan ini juga tercantum dalam SE yang ditandatangani Bupati Indah Putri Indriani.
Kendati demikian, pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Segala ketentuan yang termaktub dalam SE Bupati Luwu Utara ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan sampai berakhirnya bulan Ramadan. Sementara Perangkat Daerah yang memiliki unit kerja agar menindaklanjuti SE tersebut. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kopi Seko hingga Tenun Rongkong Dibawa ke Sulsel Expo 2026, Luwu Utara Bidik Pasar Lebih Luas
-
Luwu Utara Matangkan Pendataan Tanah Reforma Agraria di Uraso, Ini Fokusnya
-
Bupati Luwu Utara Lantik Muchammad Ichsan Lussa sebagai Direktur Perumda Tirta Bukae Periode 2026–2031
-
Bupati Luwu Utara Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pengelolaan PDAM
-
Bupati Luwu Utara Perjuangkan Dukungan KKP, Pengembangan Potensi Perikanan Jadi Fokus