Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 20 Maret 2023 17:36

Andi Baso Jarre, narapidana kasus penganiayaan yang buron selama enam bulan dan ditembak saat ditangkap, tersenyum usai dihadiahi timah panas di kakinya.
Andi Baso Jarre, narapidana kasus penganiayaan yang buron selama enam bulan dan ditembak saat ditangkap, tersenyum usai dihadiahi timah panas di kakinya.

Lihatlah Wajah Napi Ini, Tembakan Polisi Membuatnya Senyum Semringah

Warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana yang melanggar pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Inilah wajah Andi Baso Jarre, narapidana kasus penganiayaan yang buron selama enam bulan dan ditembak saat ditangkap. Ia juga sempat tersenyum usai dihadiahi timah panas di kakinya.

Dalam foto yang beredar, tampak Andi sedang berada di dalam sebuah mobil. Kedua kakinya diperban.

Meski baru saja ditembak, tak membuat Andi Sedih. Ia tetap tersenyum meski sudah berada dalam dekapan polisi.

Sekadar diketahui, Andi Baso Jarre merupakan seorang narapidana kasus penganiyaan yang ditembak. Pasalnya, ia sempat berusaha kabur dari kejaran polisi karena buron selama enam bulan.

"Napi A mendapat tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Narapidana Andi Baso Jarre ditangkap tim Rutan bersama Resmob Polsek Tamalate di Jalan Gontang Raya, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu 19 Maret 2023.

Saat ditangkap, Andi melawan petugas dan terpaksa ditembak pada kaki kanan. Selanjutnya Andi dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan medis.

"Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian," tambahnya.

Usai mendapat pengobatan medis, petugas kemudian membawa narapidana itu ke Lapas Makassar untuk menjalani masa hukuman yang dijatuhkan.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, mengatakan, warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana yang melanggar pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana," pungkasnya. (*)

 

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Narapidana penganiayaan #Andi Baso Jarre #Rutan Makassar

Berita Populer