Bawaslu Imbau Parpol Tidak Lakukan 'Sedekah Terselubung' Selama Ramadan
Apabila ada pihak yang terbukti melanggar ketentuan itu, Bawaslu akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai aktivitas 'sedekah terselubung' yang dilakukan selama bulan Ramadan.

Bawaslu mewanti-wanti agar jangan sampai sedekah yang berkonotasi baik selama Ramadan malah menjadi politik uang.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu sebetulnya tak pernah melarang orang berbuat kebaikan seperti bersedekah atau memberikan santunan. Menurut Lolly yang Bawaslu larang adalah politik uang sesuai Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung. Itu yang enggak boleh," kata Lolly di Jakarta, dilansir Minggu (19/3/23).
Menurut Lolly pihaknya juga sudah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik dan pihak-pihak terkait mengenai masalah ini.
Di sisi lain, sebagai upaya pencegahan politik uang adalah bekerja sama dengan pihak berwenang. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena di era digital pemberian imbalan tidak hanya berbentuk uang fisik, tapi juga uang elektronik maupun hal lainnya.
"Misalnya, saat ini kan masalahnya di era digital itu potensi pelanggaran politik uang sudah sangat canggih luar biasa, sudah dalam bentuk segala macam, maka yang dilakukan Bawaslu kemudian bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan deteksi dini, misalnya dengan OJK," ungkapnya.
Apabila ada pihak yang terbukti melanggar ketentuan itu, Bawaslu akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Lolly menambahkan, selain masalah itu, pihaknya juga mewaspadai kampanye terselubung di tempat-tempat ibadah selama bulan Ramadan.
"Misalnya tempat pendidikan, tempat pemerintahan, tempat ibadah lalu kedua adanya upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas politisasi sara yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadan," ujar dia.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
