Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Terkait alokasi pupuk bersubsidi, mengacu pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diajukan Kementrian Pertanian (Kementan).
MAKASSAR, BUKAMATA - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga 15 Maret 2023 mencapai 17.116 ton. Penyaluran ini terdiri dari urea sebesar 10.481 ton (73 persen) dari alokasi 14.300 ton, dan NPK sebesar 6.636 ton (128 persen) dari alokasi 5.200 ton.

Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi kepada Media, yang dikemas dalam Ngobrol Bareng Pupuk Indonesia, di Hotel Four Points Makassar, Jumat, 17 Maret 2023. Kegiatan ini dihadiri VP Penjualan Wilayah VI PT Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri W.
Selain menyiapkan kebutuhan pupuk untuk petani, Eddy menyebut, pihaknya turut melakukan pengawasan. Meski demikian, PT Pupuk Indonesia bukan satu-satunya, tetapi banyak pihak berkewajiban agar pupuk subsidi ini tepat sasaran. Salah satunya, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
"Itupun levelnya bertingkat dari provinsi dan kabupaten," ujarnya.
Sejauh mana pengawasan yang dilakukan? Eddy menjelaskan, pengawasannya tidak tidak bisa day to day. Apakah kios itu menyalurkan ke petani yang berhak atau tidak, tidak bisa sampai seperti itu.
"Tapi kami ada beberapa teman melakukan sampling ke beberapa kios termasuk soal stoknya. Apakah petani sudah melakukan penebusan dan dokumennya sudah sesuai? Jadi tidak boleh tanpa ada dokumen untuk menyalurkan pupuk subsidi," jelasnya.
PT Pupuk Indonesia, kata Eddy juga melakukan pembinaan kepada distributor maupun kios. "Kami tidak bisa mengawasi satu per satu tapi ada dokumentasi di kios," imbuhnya.
Terkait alokasi pupuk bersubsidi, Eddy mengungkapkan, mengacu pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diajukan Kementrian Pertanian (Kementan). Namun, pada kenyataannya kondisi lapangan dan e-RDKK kerap berbeda.
"Kalau ada perbedaan, itu bisa dilakukan penambahan di e-RDKK," pungkas Eddy. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14