BONE, BUKAMATA - Oknum polisi Briptu AA (38) yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap dua perempuan yang sedang menjaga pasien di Puskesmas Kahu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan barang bukti, yang bersangkutan saat ini sudah resmi menyandang status tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman, saat menggelar Konferensi pers di Aula Polres Bone, Jumat, 17 Maret 2023, didampingi Kasubsi Humas Iptu Rayendra dan Kasi Propam Iptu Ahyar.
Ia menjelaskan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Lapas Watampone dan akan menunggu jadwal persidangan.
"Yang bersangkutan kita jerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga akan menjalani sidang kode etik sebagai anggota Polri," tegas Bobby.
Briptu AA (38) diketahui sebelumnya pernah memiliki banyak kasus. Bahkan menurut informasi dia sudah beberapa kali di proses di Propam Polres Bone.
Sebelumnya, Briptu AA ini juga pernah mengamuk di BNNK Bone pada tahun 2020 lalu. Hal itu dipicu saat dia meminta BNNK Bone untuk melepaskan rekannya yang diamankan karena narkoba.
Pada saat itu Propam Polres Bone juga melakukan penyelidikan terhadap (AA) dan setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, AA diketahui positif mengkonsumsi narkoba. Setelah menjalani sanksi ringan, dia kemudian kembali bertugas. Dan kali ini dia kembali berulah dengan melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di Bone. (*)
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga