BONE, BUKAMATA - Oknum polisi Briptu AA (38) yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap dua perempuan yang sedang menjaga pasien di Puskesmas Kahu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan barang bukti, yang bersangkutan saat ini sudah resmi menyandang status tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman, saat menggelar Konferensi pers di Aula Polres Bone, Jumat, 17 Maret 2023, didampingi Kasubsi Humas Iptu Rayendra dan Kasi Propam Iptu Ahyar.
Ia menjelaskan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Lapas Watampone dan akan menunggu jadwal persidangan.
"Yang bersangkutan kita jerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga akan menjalani sidang kode etik sebagai anggota Polri," tegas Bobby.
Briptu AA (38) diketahui sebelumnya pernah memiliki banyak kasus. Bahkan menurut informasi dia sudah beberapa kali di proses di Propam Polres Bone.
Sebelumnya, Briptu AA ini juga pernah mengamuk di BNNK Bone pada tahun 2020 lalu. Hal itu dipicu saat dia meminta BNNK Bone untuk melepaskan rekannya yang diamankan karena narkoba.
Pada saat itu Propam Polres Bone juga melakukan penyelidikan terhadap (AA) dan setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, AA diketahui positif mengkonsumsi narkoba. Setelah menjalani sanksi ringan, dia kemudian kembali bertugas. Dan kali ini dia kembali berulah dengan melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di Bone. (*)
BERITA TERKAIT
-
Latihan Renang untuk Daftar Prajurit TNI, Pemuda di Bone Tewas Tenggelam di Sungai Useng
-
Mobil Pick Up Bermuatan Telur di Bone Terbalik, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
-
Siswi SD Dianiaya Oknum Guru TK di Bone, Orangtua Lapor Polisi
-
Gegara Harta Warisan, Kakak Adik di Bone Duel Pakai Senjata Tajam
-
Ditolak Petugas Saat Minta Isi Solar, Bule Jerman Ngamuk di SPBU Bone