ASN Luwu Utara Dapat Penghargaan Dharma Persandian Dari BSSN RI
06 Oktober 2024 21:44
Tujuan dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden adalah untuk mengantisipasi apabila terjadi kondisi yang tidak diharapkan pada anggota keluarga.
SELAYAR, BUKAMATA - BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima ahli waris sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Santunan diserahkan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Kamis, 16 Maret 2023.
Penyerahan santunan ini turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Firdaus, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang diwakili oleh Kabid Abdul Wahidin, serta Kabid Ketenagakerjaan Syamsuhartin.
Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris alm Nur Hidayat (Perangkat Desa Bonea Makmur), ahli waris alm Andi Patongai (Perangkat Desa Bonea Makmur), ahli waris alm Salli Jumahai (Pekerja Informal Desa Massungke Kecamatan Pasimasunggu), ahli waris alm Padang (Pekerja Informal Desa Bontomarannu Kecamatan Bontomanai), dan ahli waris alm Baso Daeng SN (Pekerja Informal Desa Buki Kecamatan Buki). Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Wabup Saiful Arif menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden adalah untuk mengantisipasi apabila terjadi kondisi yang tidak diharapkan pada anggota keluarga. Meski, santunan yang diberikan tidak sebanding dengan nyawa.
''Nilai santunan Rp42 juta sangat tidak sebanding dengan jiwa, dan jangan dihubungkan kesitu karena negara hanya mengantisipasi bagaimana jika situasi yang tidak diinginkan terjadi karena kematian atau ajal tidak bisa dihindari'," jelasnya.
Hal itu juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Firdaus. Bahwa santunan JKM tidak berarti bahwa sepadan dengan meninggalnya seseorang.
''Rp42 juta ini tidak ada artinya dengan meninggalnya almarhum. Tapi setidak-tidaknya ada yang ditinggalkan, itulah tujuan program dari BPJS Ketenagakerjaan,'' ucapnya. (*)
06 Oktober 2024 21:44
06 Oktober 2024 21:04
06 Oktober 2024 20:16