BONE, BUKAMATA - Oknum polisi Briptu AA yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang wanita di Puskesmas Kahu, dipastikan akan mendapat sanksi tegas dari Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan.
Melalui Kasubsi Humas Iptu Rayendra, ia mengatakan, perbuatan tersebut merusak citra Polri. Aksi pelecahan seksual yang terjadi di Puskesmas Kahu, dimana korban AS sedang tidur menemani suami yang sementara menjalani perawatan, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba kaki, paha dan perut korban.
Atas peristiwa ini, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan memastikan akan menindak secara tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai aturan hukum yang ada.
"Oknum Anggota Polri (AA) itu akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan saat ini oknum tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan diamankan oleh Propam Polres Bone," tegasnya, Kamis, 16 Maret 2023. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Didesak Usut Jual Beli Bantuan Alsintan di Bone
-
Gara-Gara Balap Gabah: Duel Badik di Barebbo Bone, Satu Pemuda Tewas Mengenaskan
-
Terjerat Pinjol, Pegawai Minimarket di Bone Nekat Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
-
Rekonstruksi Pembunuhan Kepala Desa Salebba di Bone Diwarnai Ketegangan, Saksi Bantah Versi Tersangka