BONE, BUKAMATA - Oknum polisi Briptu AA yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang wanita di Puskesmas Kahu, dipastikan akan mendapat sanksi tegas dari Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan.
Melalui Kasubsi Humas Iptu Rayendra, ia mengatakan, perbuatan tersebut merusak citra Polri. Aksi pelecahan seksual yang terjadi di Puskesmas Kahu, dimana korban AS sedang tidur menemani suami yang sementara menjalani perawatan, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba kaki, paha dan perut korban.
Atas peristiwa ini, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan memastikan akan menindak secara tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai aturan hukum yang ada.
"Oknum Anggota Polri (AA) itu akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan saat ini oknum tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan diamankan oleh Propam Polres Bone," tegasnya, Kamis, 16 Maret 2023. (*)
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga