Dewi Yuliani : Kamis, 16 Maret 2023 23:13
AKP Bobby Rachman

BONE, BUKAMATA - Beberapa bulan terakhir, kasus pelecehan seksual atau pencabulan marak terjadi di Kabupaten Bone. Sebagian besar korbannya merupakan anak dibawah umur.

Sebelumnya, Pelajar SMP yang berasal di Kecamatan Cenrana yang diduga dipekosa oleh rekannya sendiri, meninggal dunia. Kasus tersebut sementara masih ditangani oleh kepolisian.

Beberapa hari yang lalu, dua perempuan di Kecamatan Kahu juga mendapat perlakuan pelecehan seksual. Pelakunya diketahui adalah oknum Anggota Polri yang bertugas di salah satu Polsek Polres Bone.

Kali ini, muncul lagi satu kasus baru yang merupakan kasus serupa, yaitu pencabulan anak dibawah umur, dimana korban masih berusia 9 tahun. Kali ini pelakunya adalah seorang kakek yang sudah berusia 71 tahun berinisial J.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rachman, yang dikonfirmasi mengatakan, kejadian ini diperkirakan terjadi pada tahun 2019 lalu, namun baru terungkap karena videonya baru tersebar dimana-mana.

"Ini kejadiannya 2019 lalu di Jalan Latenri Tappu Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang. Namun baru terungkap sekarang," kata AKP Bobby, Kamis, 16 Maret 2023.

Pelapornya adalah orang tua korban. Kasus ini baru dilaporkan pada 11 Maret 2023 lalu.

AKP Bobby menjelaskan bahwa awal terungkapnya kasus ini saat salah satu teman orangtua korban diperlihatkan sebuah video. Yang mana isi video tersebut terlihat adegan perbuatan cabul terhadap diri korban yaitu anaknya sendiri, sehingga dia pun langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bone.

"Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan karena pertimbangan sudah uzur maka tidak ditahan, dan dikenakan wajib lapor dan proses perkaranya akan tetap dilanjutkan," tambah AKP Bobby.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)