Nasabah Meninggal, BRI Panakkukang Tak Asuransikan Kredit Hingga Lelang Agunan Tanpa Libatkan Ahli Waris
Asuransi jiwa kredit ini mampu meringankan ahli waris ketika debitur itu meninggal, sisa hutang yang belum dibayarkan itu dianggap lunas.
MAKASSAR, BUKAMATA - Ahli waris Antonius Gosalim, Kwandy Salim, melayangkan protes kepada BRI Panakkukang. Pasalnya, kredit Antonius Gosalim di bank plat merah tersebut ternyata tidak diasuransikan. Bahkan pihak bank melelang agunan tanpa melibatkan ahli waris.

"Saudara saya ini sama halnya dianggap masih hidup, padahal telah meninggal. Selain itu, pihak bank juga tidak melibatkan ahli waris," tutur Kwandy pada saat jumpa pers di Hotel Anging Mammiri, Rabu, 15 Maret 2023.
"Saya juga memiliki itikad baik untuk membayar sisa utang dari saudara saya, tetapi pihak bank tidak melibatkan ahli waris," sambungnya.
Kwandy juga menjelaskan bahwa selama saudaranya masih hidup, saudaranya mendapatkan gelar prestasi dari bank karena lancar membayarkan kreditnya di bank tersebut.
"Lalu, oknum yang ada di BRI menyatakan bahwa nasabah ini wanprestasi padahal nasabah telah meninggal dunia, bukannya tidak membayar hutang. Selain itu, pihak bank melancarkan surat agar melakukan rencana lelang, padahal surat tersebut diajukan kepada orang yang telah meninggal dunia," tuturnya.
Dia sebagai ahli waris yang ditunjuk oleh Antonius Gosalim pada tahun 2003 itu tidak dilibatkan, bahkan tak mengetahui secara jelas proses pelelangan tersebut.
"Kami sebagai pihak ahli waris juga sama sekali tidak dilibatkan ataupun tidak disampaikan terkait lelang, siapa pembeli ataupun yang menang pada lelang tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, menurut Lunandar SH, selaku Kuasa Hukum Kwandy Salim menjelaskan isi dari pasal 833 ayat 1 yang berbunyi ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang, dan hak dari pewaris.
"Jadi, undang-undangnya ini menyatakan segala piutang itu, hak waris punya kewajiban untuk melunasi hutang itu. Sementara, pihak BRI tak melibatkan ahli waris, malah selalu debitur," jelas Lunandar.
Dia juga mengungkapkan, oknum Bank BRI ini juga menekankan kepada debitur, bahwa pihak kreditur itu atau BRI hanya asuransi kebakaran. Sementara, didalam surat pernyataan persetujuan kredit itu tercakup proteksi hak gunanya itu berupa asuransi kerugian/jiwa kredit.
"Disini BRI hanya menekankan asuransi kebakaran yang bertolak belakang dalam surat persetujuan kreditnya itu yang tidak tercantum asuransi kebakaran. Berarti disini, oknum dari pihak BRI ini menghilangkan asuransi jiwa kreditnya itu," jelasnya lagi.
Terkait masalah asuransi jiwa kredit, dia menjelaskan bahwa semuanya telah diatur dalam aturan Kementerian Keuangan No. 124/BMK.010/2008 terkait penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit.
"Pasal itu berbunyi pasal 1 nomor 2 peraturan Menteri Keuangan/2008 menyatakan asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit, apabila kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit," ungkapnya.
"Asuransi ini dikenal dengan asuransi jiwa kredit. Asuransi jiwa kredit ini mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman, akibat resiko meninggal," lanjut Lunandar.
Ia menerangkan, asuransi jiwa kredit ini mampu meringankan ahli waris ketika debitur itu meninggal, sisa hutang yang belum dibayarkan itu dianggap lunas. Berarti, semua lini bank wajib menyediakan asuransi jiwa kredit. (*)
