BUKAMATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan ag pacar Mario Dandy Satriyo terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa David Ozora. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, penolakan permohonan kepada AG sesuai dengan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin 13 Maret 2023.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Status hukum pemohon (ag) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
ag yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum sebagaimana ditetapkan Polda Metro Jaya, tidaklah memenuhi syarat perlindungan, sehingga permohonan perlindungan AG ditolak.
"Namun Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI," kata dia.
Status perempuan berinisial ag (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), kini naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar - LPSK Sinergi Beri Dukungan Pemulihan Korban Demo Anarkis
-
Kesal Ayahnya Diancam Akan Dianiaya, Pemuda di Makassar Tikam Tetangga Pakai Pisau Dapur
-
Bocah di Nias Diduga Dianiaya Keluarga hingga Kakinya Patah
-
Pria di Konawe Kritis Usai Dibacok Mertua dan Iparnya
-
Polda Sulsel Tahan Oknum Polairud Kasus Penganiayaan Anak di Gowa