Dewi Yuliani : Minggu, 12 Maret 2023 12:22
Ilustrasi

JAKARTA, BUKAMATA - Maraknya wisatawan asing di Bali yang melanggar aturan, kerap berkelakuan negatif sehingga meresahkan masyarakat lokal, viral di sosial media. Aparatpun diminta memperkuat pengawasan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, berjanji bakal menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia.

"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali. Juga di beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," ujarnya, dikutip Minggu, 12 Maret 2023.

Pemerintah, kata Silmy, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya.

Silmy mengungkapkan, beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Sebab, mereka menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana.

Ia menegaskan Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. "Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA," kata dia.

Imigrasi juga memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tugas dan fungsi TIMPORA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016.

Silmy menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, Pemerintah lantas memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.

Seperti diketahui, selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian. (*)