Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kepala UPT Maminasata Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Nurdiyana, menegaskan, pemecatan akan dilakukan terhadap sopir Teman Bus atau Trans Mamminasata, yang dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap penumpangnya, yang masih berstatus pelajar. Surat pemecatannya akan keluar, setelah laporan hasil penyidikan aparat penegak hukum telah masuk.
"Karena yang berkontrak ini operator dengan pramudi (sopir), bukan Dinas Perhubungan. Tentu saja mereka yang akan mengeluarkan surat pemecatan," kata Nurdiyana, Rabu, 8 Maret 2023.
Nurdiyana mengungkapkan, pihaknya akan mengundang operator, manajemen Teman Bus, BPTD, dan para sopir untuk membahas persoalan yang terjadi. Jika ada keluhan terhadap pengemudi Teman Bus, ia meminta agar masyarakat menghubungu Call Center.
"Ada Call Center yang bisa dihubungi oleh masyarakat jika ada sesuatu yang tidak menyenangkan dalam menikmati layanan Teman Bus. Seperti sopir yang ugal-ugalan, tindakan yang mencurigakan, sopir mengantuk dan bermain ponsel sementara berkendara, bisa dikenakan potongan gaji. Call Center Teman Bus itu, 081324001500," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang sopir Teman Bus atau Trans Mamminasata, SK (33 tahun), dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang penumpangnya, yang masih berstatus pelajar. Akibat perbuatannya, SK ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, saat berada di parkiran bus Mamminasata, Senin malam, 6 Maret 2023.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33