Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
MK sepatutnya konsisten terhadap Putusan No.22-24/PUU-VI/2008 tentang proporsional terbuka, menjadi sistem yang digunakan sejak Pemilu tahun 2009 sampai 2019 lalu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos gambar caleg, hari ini, Rabu, 8 Maret 2023. Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan pihak terkait.
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu digelar pukul 10.00 WIB, di Lantai 2, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam jadwal tersebut tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni DPP PBB dan Derek Loupatty, dkk (IX). Dari DPP PBB, argumentasi disampaikan oleh sang ketua umum, Yusril Ihza Mahendra.
Anggota DPR RI asal Sulsel, Hamka B Kady, mengatakan, MK sepatutnya konsisten terhadap Putusan No.22-24/PUU-VI/2008 tentang proporsional terbuka, menjadi sistem yang digunakan sejak Pemilu tahun 2009 sampai 2019 lalu.
"Kita semua berharap MK mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Sebab, DPR dan pemerintah telah menyepakati tidak akan merevisi UU 7/2017," tegas Hamka B Kady, Rabu, 8 Maret 2023.
Sistem proprosional tertutup, kata Hamka B Kady, membuat masyarakat tidak mendapat haknya menentukan siapa wakil rakyat yang dinilai terbaik untuk duduk di parlemen.
Diketahui, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan ini. Diantaranya, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem Pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33