Wiwi
Wiwi

Selasa, 07 Maret 2023 08:33

Mau Dapat Insentif Motor Listrik dari Pemerintah?, Kementerian ESDM: Penuhi 3 Syarat Ini

Mau Dapat Insentif Motor Listrik dari Pemerintah?, Kementerian ESDM: Penuhi 3 Syarat Ini

Terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum mendapatkan program insentif ini.

BUKAMATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), khususnya dalam hal konversi roda berbahan bakar fosil ke listrik.

Tetapi langkah itu tidak bisa dilakukan untuk semua jenis kendaraan dan masyarakat, karena dana yang disediakan terbatas.

Sehingga terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum mendapatkan program tersebut.

"Syaratnya ada tiga. Dari motornya sendiri, kalau udah mogok jangan lah. Yang masih layak jalan, artinya biasa kita pakai keseharian," kata Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangan persnya dilansir, Selasa (7/3/23).

Maka, motor dimaksud masih memiliki dokumen administrasi yang baik seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih hidup dan memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kemudian syarat lainnya, konversi menjadi motor listrik yang dapat insentif pemerintah hanya berkapasitas tidak lebih dari 150 cc. Artinya, untuk motor berkapasitas mesin besar alias moge tidak dapat insentif.

"Mungkin sekarang temen-temen sedang suka moge, tidak termasuk itu (mendapat insentif). Dari sisi administrasi, pasti harus masih ada STNK-nya, bukan yang STNK sudah mati mau di konversi. Intinya, motor yang legal," ucap Rida.

"Konversinya sendiri, tentu harus dilakukan di bengkel yang sudah tersertifikasi. Soal hal ini sudah dikeluarkan dengan teman-teman Kementerian Perhubungan. Nanti kita akan keluarkan aplikasinya sehingga bisa dengan mudah mendapatkan bengkel untuk konversi di mana saja," tambah dia.

Adapun kuota penyaluran insentif untuk konversi sepeda motor berbahan bakar fosil jadi listrik, sampai akhir tahun ini sebanyak 50.000 unit.

Sementara besaran insentif yang akan diberikan Pemerintah ialah Rp 7 juta per-motor.

"Mohon pengertiannya. Supaya tidak bisa disalahgunakan, kalau temen-temen punya dua motor hak untuk mendapatkan bantuan ini sementara hanya satu motor saja. Supaya yang lain kebagian," ucap Rida.

#Pembayaran Insentif #Motor listrik #kementerian esdm

Berita Populer