PALOPO, BUKAMATA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada 10 mahasiswa dalam kasus tewasnya Abdul Azis, seorang Satpam saat demo berakhir ricuh di kantor Kejari Palopo.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Palopo, 10 mahasiswa yang vonis bebas itu masing-masing bernama Muh Arif Ronda, Siko Desta Dimas, Ivan, Andrias dan Sulfiardi, Yogi Prabowo. Kemudian ada Yeyen, Reski, Bregy Corado W, dan Zulkifli Armansyah.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yakni Andika dan Wawan. Keduanya mendapat vonis penjara selama enam tahun untuk Andika dan tiga tahun untuk Wawan.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengumumkan langkah selanjutnya yang akan ia lakukan terkait banding atau tidak. Keputusan untuk mengajukan banding atau tidak akan ditentukan pada Selasa 7 Maret 2023 mendatang.
Sekadar diketahui dalam kasus ini, 10 mahasiswa itu ikut melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Palopo, Kamis 21 Juli 2022.
Unjuk rasa itu berakhir ricuh. Korban Abdul Azis yang awalnya ingin menghalau massa yang ingin masuk ke dalam kantor itu, menyebabkan pagar kantor itu roboh dan menimpa Abdul hingga tewas.