BUKAMATA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal dan kurang arif. Hal itu disampaikan Prabowo merespons putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Itu pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya. Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akan bila ditunda-tunda terus," singkat Prabowo di kediamannya, Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Ahad (5/3).
Selain itu, putusan PN Jakpus tersebut dinilai melampaui kewenangan lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda.
"Bagaimana pak?" imbuh Prabowo meminta pandangan Surya Paloh.
"Namanya usaha ya," sambung Prabowo yang disambut gelak tawa.
Di sisi lain, menurutnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu masih bisa dianulir di pengadilan tingkat atasnya.
"Saya kira sudah banyak yg komentar, ya. Dari banyak tokoh-tokoh, Menkopolhukam kalau tidak salah sudah memberi tanggapan. Ya itu kan pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan dalam putusannya memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
BERITA TERKAIT
-
China soal Parade Militer: Prabowo Putuskan Datang, Sudah di Beijing
-
Sekjen PSI Sebut Ada Pihak Sebar Hoaks untuk Adu Domba Prabowo, Gibran, dan Jokowi
-
Prabowo Lantik Irjen Suyudi jadi Kepala BNN Gantikan Komjen Martinus
-
Prabowo Lantik Ratusan Perwira TNI dan Polri
-
Prabowo Nyatakan Dukung Perdamaian Dunia di Pleno KTT Brics