Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 03 Maret 2023 19:37

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) La Tenri Sukki yang merupakan Kuasa Hukum tersangka (MA) saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 3 Maret 2023.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) La Tenri Sukki yang merupakan Kuasa Hukum tersangka (MA) saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 3 Maret 2023.

Polisi Disebut Terburu-buru Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa di Bone

Rusmin menganggap bahwa rekaman voice note itu hanya guyonan yang dilakukan oleh kliennya, baru kemudian dilempar ke grup teman-teman sekolahnya karena kasus ini sudah terlanjur viral.

BONE, BUKAMATA - Kasus rudapaksa di Bone yang mengakibatkan seorang pelajar SMP yang menjadi korban meninggal dunia, hingga saat ini masih menyisakan banyak kejanggalan. Ditambah lagi dengan penetapan tersangka yang diduga adalah pelaku dalam kasus itu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) La Tenri Sukki yang merupakan Kuasa Hukum tersangka (MA) saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 3 Maret 2023, menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya itu terkesan terburu-terburu.

Pasalnya, setelah laporan polisi masuk pada tanggal 20 Februari 2023, penetapan tersangka itu diterapkan pada tanggal tanggal 23 Februari 2023. Sementara masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh pihak kepolisian.

Rusmin Igho SH dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pihak kepolisian terkesan terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, sementara seharusnya ada beberapa pihak yang harus dimintai keterangan sebelum penetapan tersangka.

"Dari penetapan tersangka, kami melihat ada alur peristiwa yang terpenggal, ditambah lagi tidak ada sedikitpun tanda tanda yang mengarah bahwa tersangka ini terlibat dalam kasus tersebut, sehingga kami menyimpulkan ada kejanggalan terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami," kata Rusmi Igho.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka selama dia ditahan sampai hari ini, tersangka tidak pernah mengakui kalau dalam kasus itu adalah perbuatannya. Justru malah dia tidak tahu menahu kasus ini seperti apa.

"Kalau alasan polisi menetapkan klien kami berdasarkan hasil dari rekaman voice note yang beredar itu. Oh tunggu dulu, mari kita kaji baik-baik isi rekaman tersebut. Lagian logikanya mana mungkin kalau benar klien kami pelaku pemerkosaan ini kenapa dia berani sejujur itu mengatakan kalau dialah pelakunya," tambahnya.

Rusmin menganggap bahwa rekaman voice note itu hanya guyonan yang dilakukan oleh kliennya, baru kemudian dilempar ke grup teman-teman sekolahnya karena kasus ini sudah terlanjur viral.

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk betul-betul menyelidiki kasus ini dengan melengkapi semua bukti-bukti materi, baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (*)

Penulis : Choys
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Korban rudapaksa #Polres Bone #LBH La Tenri Sukki