BUKAMATA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan dan mengulan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berimplikasi pada penundaan pemilu memantik perdebatan.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar," kata Suharto
Hal tersebut ia sampaikan sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
“Sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” ujar Suharto, Jumat (3/2/2023).
Suharto menjelaskan putusan PN Jakpus itu belum memiliki hukum tetap. Pasalnya, ia meyakini akan ada pihak terkait mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
Kendati demikian, putusan penundaan pemilu itu bisa batal jika di tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memutus sebaliknya.
"Maka paling bijak ya kita tunggu proses Bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," kata dia
Lebih lanjut, Suharto mengatakan bahwa MA tidak akan menanggapi subtansi terkait hukumnya karna ditakutkan akan berpengaruh terhadap proses peradilan yang berjalan.
“MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen,” katanya.
BERITA TERKAIT
-
PKPU No 23 Tentang Syarat Capres- Cawapres Digugat ke Mahkamah Agung
-
MA Diharapkan Buat Pernyataan agar KPU Bisa Abaikan Putusan Penundaan Pemilu 2024
-
Jokowi Beri Tanggapan Ihwal Tunda Pemilu 2024
-
Bawaslu Angkat Bicara Soal Penundaan Pemilu 2024
-
Komisi II DPR: Keputusan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu 2024 Melampaui Kewenangannya