Redaksi
Redaksi

Jumat, 03 Maret 2023 23:30

Bawaslu Angkat Bicara Soal Penundaan Pemilu 2024

Bawaslu Angkat Bicara Soal Penundaan Pemilu 2024

Pemilu tidak bisa ditunda hanya melalui amar putusan perdata.

BUKAMATA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Menurut Puadi, putusan tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pemilu.

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (3/3).

Hal ini didasarkan atas klausul pada pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD yang mengatur Pemilu rutin digelar lima tahun sekali.

"Sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali," tegas dia.

Klausul ini pun ditegaskan lagi lewat peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni UU 7/2017 tentang Pemilu in casu Pasal 167 ayat (1).

Lebih dalam, kata Puadi, pemilu tidak bisa ditunda hanya melalui amar putusan perdata.

"Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN - apalagi putusan perdata yang tidak memiliki sifat erga omnes," pungkasnya.

Erga Omnes artinya adalah putusan itu tak hanya berlaku bagi pemohon, namun juga ke seluruh warga negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bawaslu #Tunda Pemilu 2024 #politik

Berita Populer