BUKAMATA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 telah melampaui kewenangan.
"Putusan itu (tunda Pemilu 2024) melampaui kewenangannya," kata Doli saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Diketahui dalam keputusannya, PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Ya, begini petama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Doli menegaskan, mengenai keputusan Pemilu sudah diatur melalui undang-undang. Jika ingin menunda, bukan ranah PN untuk mengambil keputusan.
“Itu putusan melampaui kewenangannya. Kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN,” kata dia
Komisi II DPR bakal memanggil mitranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut komisinya hendak memastikan kepada KPU bahwa tahapan Pemilu harus digelar sesuai jadwal.
Doli mengaku dirinya sudah mendengar bahwa KPU akan menempuh upaya banding terhadap putusan PN Jakpus. Pemanggilan KPU oleh Komisi II DPR disebut Doli turut membicarakan upaya banding yang tepat.
BERITA TERKAIT
-
Jokowi Beri Tanggapan Ihwal Tunda Pemilu 2024
-
Soal Permintaan Pemilu Ditunda, Mahfud Duga Ada Permainan di PN Jakarta Pusat
-
Bawaslu Angkat Bicara Soal Penundaan Pemilu 2024
-
MA Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Dapat Disalahkan
-
Yusril: Gugatan Partai Prima Tidak Bersifat Umum dan Mengikat sehingga Keputusan PN Keliru