Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Seluruh korban sempat dibawa ke rumah sakit usai mengkonsumsi miras oplosan bercampur soda itu. Namun nahas, AA (15), MRP (19), dan RF (16) meninggal dunia.
MAKASSAR, BUKAMATA - Remaja inisial ADB (17 tahun) ditahan polisi buntut pesta miras di Makassar yang membuat tiga temannya tewas. Polisi pun mengungkap, alkohol 96 persen yang dikonsumsi korban merupakan sisa pandemi Covid-19.
"Kita amankan yang menemukan dan membawa minuman, pas lewat di depan rumah kosong, di mana rumah kosong tersebut adalah tempat waktu zaman Covid-19," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, Kamis, 2 Maret 2023.
Pelaku ADB membawa miras beralkohol dengan kadar 96 persen itu kemudian dibawa ke temannya. Kemudian mereka mengkonsumsinya sebagai minuman pemabuk.
Alkohol itu dicampur dengan minuman bersoda. Pesta miras pun dimulai. Hingga akhirnya, tiga temannya inisial AA (15), MRP (19), dan RF (16) meninggal dunia.
ADB selamat dalam peristiwa ini meski sudah mabuk akibat miras tersebut. Ia juga sempat menganiaya korban AA.
Polisi pun menjerat ADB dengan Pasal 198 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan atau Pasal 204 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya pidana 10 tahun penjara," katanya kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, pesta miras oplosan ini digelar oleh korban dan pelaku di Jalan Sanrangan, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis, 24 Februari 2023.
Seluruh korban sempat dibawa ke rumah sakit usai mengkonsumsi miras oplosan bercampur soda itu. Namun nahas, AA (15), MRP (19), dan RF (16) meninggal dunia. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46