KLHK Ungkap Penyelundupan 57 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Asal Papua, 1 Orang DPO
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengungkap penyelundupan kayu merbau ilegal asal Papua
MAKASSAR, BUKAMATA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengungkap penyelundupan kayu merbau ilegal asal Papua. Dua orang pun telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Masing-masing terpidana yakni Direktur CV Rizki Mandiri Timber, Sutarmi dan Kuasa Direktur CV Mevan Jaya Salahuddin Toto Hartono.
"Masing-masing pidana penjara selama ima tahun dan denda Rp2,5 miliar terkait kayu illegal," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam rilisnya, Kamis 23 Februari 2023.
Kasus ini bermula saat operasi penegakan hukum dilakukan di area dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sabtu 5 Januari 2019 pukul 11.00 WITA.
"Tim menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal, dan ditemukan 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal," tambahnya.
"Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan," sambung dia.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, 57 kontainer berisi 638,56 kubik kayu merbau ilegal itu berasal dari Papua dan hendak dibawa ke Surabaya.
Pihaknya pun membawa Sutami dan Salahuddin ke meja hijau dan menetapkan kedua terpidana divonis lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
"Meski dua orang ini sudah vonis, satu di antaranya masih DPO. Majelis Hakim PN Makasar yang telah menyidangkan dan memutuskan hukuman pidana penjara dan denda kepada kedua terpidana secara In Abstentia," pungkasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
