Dewi Yuliani : Kamis, 23 Februari 2023 18:38
Ilustrasi

MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari tiga yang ditangkap, dua diantaranya adalah oknum ASN yang bertugas di Pemkab Luwu Utara (Lutra).

"Terkait narkotika jenis sabu, dua oknum ASN diamankan polisi," kata Kapolres Lutra, AKBP Galih Indragiri, dalam rilisnya, Kamis, 23 Februari 2023.

Ketiga pelaku yakni R (43) dan S (39) yang merupakan oknum ASN di Pemkab Lutra. Sedangkan RS (24) selaku warga setempat yang ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.

Galih menjelaskan, bermula saat polisi menerima informasi ada transaksi narkoba. Polisi kemudian mendalami dan menangkap R di rumahnya, di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Lutra, Rabu, 22 Februari 2023.

Dari keterangan R, barang haram itu didapat dari RS. Beberapa jam setelah itu, pengembangan dilanjutkan dan menangkap RS di Jalan Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

"Kemudian RS menyebut bahwa barang tersebut dari inisial S (39), warga Sapek yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Daerah Lutra, menjabat Kasubag yang diamankan di tepi Jalan Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba," jelas Galih.

"Dari ketiga tersangka yang diamankan menyebutkan satu nama yang berinisial A. Namun pelaku A ini melarikan diri namun sudah kita buatkan DPO dan masih kami kejar sampai ke bandar terbesarnya," sambung perwira Polri dua melati ini.

Hasil penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0.66 gram. Kemudian ada satu buah alat hisap dan dua buah ponsel milik pelaku.

Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Lutra, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)