PAREPARE, BUKAMATA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare melalui Bidang Kebudayaan mulai melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Wali Kota Parepare terkait penetapan Hari Berbahasa Ibu Internasional atau Mother Language Day yang digelar UNESCO setiap tanggal 21 Februari setiap tahunnya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Parepare, Niniek Harysani, mengatakan, sesuai dengan edaran tersebut, maka Kota Parepare setiap tahunnya akan merayakan Hari Berbahasa Ibu Internasional selama tujuh hari, yang dimulai pada 21 hingga 27 Februari.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Parepare menetapkan Hari Berbahasa Ibu Internasional, yang mana perayaaan itu juga telah ditetapkan oleh UNESCO.
Niniek, menjelaskan, kalau penetapan hari berbahasa ibu ini juga merupakan tindak lanjut dari Pelaksanaan Peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan.
"Selain hari berbahasa ibu internasional juga Pemerintah Kota Parepare menetapkan hari Kamis sebagai hari Berbahasa Ibu, jadi nantinya setiap hari Kamis dalam sepekan itu semua instansi akan menggunakan baju dengan ciri khas daerah Kota Parepare dan menggunakan bahasa daerah," kata Niniek, Kamis 23 Februari 2023.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Harap DMI Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
2.000 Guru di Parepare Gagal Dapat Tunjangan Pemerintah Pusat
-
Pemkot Parepare Klarifikasi Polemik Anggaran Toilet Sekolah: Nilai Kontrak Bukan Pembayaran Final
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
Raker Komisi II DPR RI-Mendagri, Taufan Pawe: Penurunan Transfer Keuangan Daerah Bukan Musibah, Tapi Tantangan untuk Inovasi