Dewi Yuliani : Kamis, 16 Februari 2023 20:49
Barang bukti milik EI yang disita polisi.

WAJO, BUKAMATA - Lelaki inisial EI (38) ditangkap karena telah membuat laporan polisi bahwa emas 700 gram miliknya dirampok. Namun saat diselidiki, laporannya itu ternyata hoaks alias palsu.

"Pelaku membuat laporan palsu baru saja dirampok. Saat kita usut, ternyata apa yang dilaporkan itu bohong," kata Kapolsek Bola, Iptu Alfian Mahajir, Kamis, 16 Februari 2023.

Bermula saat EI datang membuat laporan pencurian disertai kekerasan ke Polsek Bola, Minggu, 12 Februari 2023 lalu. Kepada polisi, EI mengaku emas 700 gram atau ditaksir Rp400 juta miliknya dirampok oleh orang tak dikenal.

"Laporannya saat itu kami diterima. Pengakuannya, saat EI mau ke Bone untuk bayar hutang, di perjalanan ia ditodong oleh tiga orang dan diancam dibunuh kalau tidak menyerahkan emas itu," tambahnya.

Setalah polisi menerima laporan EI secara resmi, penyidik pun melakukan olah TKP. Namun sesampainya di TKP perampokan yang dimaksud EI, justru tidak ditemukan tanda-tanda perampokan.

"Di TKP tidak ditemukan tanda atau alat bukti dan fakta-fakta telah terjadinya tindak pidana pencurian kekerasan sesuai yang dilaporkan oleh EI. Saat diinterogasi, ternyata laporan itu rekayasa atau settingan yang dilakoni oleh pelapor sendiri," jelasnya.

Alasan EI melakukan itu karena ia tidak mampu membayar hutang dalam bentuk emas kepada rekannya di Kabupaten Bone.

"EI nekat membuat laporan palsu atas keinginannya sendiri karena tidak mampu membayar atau memenuhi setoran emas yang sesuai dengan pengambilan dana kisaran Rp400 juta, rupiah yang batas waktunya sudah jatuh tempo untuk dilakukan penyetoran kepada rekan bisnisnya yakni AR di Bone," terang Iptu Alfian.

Saat ini pelaku EI ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, terkait kasus membuat laporan palsu di kepolisian Polsek Bola. (*)