BUKAMATA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) berharap, terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) mendapatkan putusan seadil-adilnya dari majelis hakim. Rosti Simanjuntak mengatakan, harapannya agar Richard dihukum ringan.
Namun apapun vonis dan hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Richard, Ibunda Brigadir J itu mengatakan tetap akan memaafkan personel Brimob 24 tahun tersebut.
Rosti menegaskan telah memaafkan terdakwa Richard, sehingga apapun putusannya yang dijatuhkan majelis hakim akan dia terima.
"Enggak mungkin kami mengetahui seringan apa hukumannya. Tapi kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti.
Ibunda Brigadir J mengatakan, seluruh keluarga Yosua menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut," tutur dia.
Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
BERITA TERKAIT
-
Terima Dua Remisi Sekaligus, Isteri Ferdy Sambo Dapat Potongan Hukuman 9 Bulan
-
Tom Lembong Mengaku Tawakal Hadapi Vonis: Hasil Serahkan ke Yang Maha Kuasa
-
Korupsi Dana Desa, Hakim Vonis Kades 4 Tahun Penjara
-
Pandangan Mahfud MD Soal Putusan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
-
Pengacara Brigadir Yosua Shock Vonis Ferdy Sambo CS Disunat MA