BUKAMATA - Hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J. Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana, Menjatuhkan hukuman ke terdakwa Rihcard Eliezer dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang dibacakan, Rabu (15/2/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Richard Eliezer terbukti telah bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
Sebelumnya jaksa dalam tuntutannya itu menyebut Richard Eliezer alias Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
BERITA TERKAIT
-
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Gratifikasi
-
Pandangan Mahfud MD Soal Putusan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
-
Pernyataan-Pernyataan Bharada E di Sidang Pledoi: Mengaku Sakit Hati hingga tunda Pernikahan
-
Putri Chandrawati Minta Dibebaskan dalam Tuduhan Pembunuhan Brigadir J
-
Jadwal Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, PC Sidang Pemeriksaan, Bharada E dengar Tuntutan