BONE, BUKAMATA - Pelaku pembunuhan ayah mertua di Bone, IS, hingga saat ini masih menjalani masa tahanan di Polres Bone. Sebelumnya dia ditangkap oleh polisi pada Sabtu pagi, 11 Februari 2023 lalu, di Dusun Bulu Pasekko, Desa Mattampae, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.
Pasca ditangkap, pelaku langsung diamankan di Mapolres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Saat diwawancarai, ia mengaku bahwa motif dia membunuh mertuanya itu lantaran hasil usaha ayam potong yang mereka kelola bersama dibagi tidak merata.
"Hasilnya tidak merata. Lebih banyak diambil mertua dibanding saya. Selain itu, saya juga dituduh memutus aliran listrik ke kandang ayamnya. Padahal itu bukan saya," kata IS, saat diwawancarai langsung.
IS juga mengaku bahwa dia menebas kepala mertuanya menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tak hanya itu, ia juga mengakui bahwa dirinya dan mertuanya memang sudah sering berselisih paham, namun dia enggan membeberkan pokok permasalahannya.
"Saya mengaku sangat menyesal atas perbuatan saya. Apalagi saat ini saya memiliki tiga orang anak," tutur IS sambil menangis.
Terpisah, Kasubsi PIDM Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Didesak Usut Jual Beli Bantuan Alsintan di Bone
-
Gara-Gara Balap Gabah: Duel Badik di Barebbo Bone, Satu Pemuda Tewas Mengenaskan
-
Terjerat Pinjol, Pegawai Minimarket di Bone Nekat Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
-
Rekonstruksi Pembunuhan Kepala Desa Salebba di Bone Diwarnai Ketegangan, Saksi Bantah Versi Tersangka