Dewi Yuliani : Selasa, 14 Februari 2023 16:11
Ist

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam), Teddy Badrujaman. Ia akan diperiksa sebagi saksi kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Februari 2023.

Selain Teddy, penyidik KPK juga memanggil Marketing Manager UBPP PT Antam pada 2017, Agung Kusumawardhana. Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang ingin digali dari dua saksi itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan Loco pada 2017.

Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar. DM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini berawal saat UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi bidang pemurnian anoda logam. Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Tersangka Dodi Martimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Association (LBMA).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja menyimpang, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang. Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam. (*)