Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Bagaimana Nasib Iuran?
"Kan jawaban saya tetap, kenyataan sama seperti yang kami bilang," kata Ali Ghufron saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, seperti dikutip Jumat (10/2/2023).
BUKAMATA- Pemerintah bakal megnhapuskan sistem kelas yang saat ini berlaku dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun ini. Kendati demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan iuran peserta hingga saat ini masih tetap dan tak ada perubahan nominal.
"Kan jawaban saya tetap, kenyataan sama seperti yang kami bilang," kata Ali Ghufron saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, seperti dikutip Jumat (10/2/2023).
Pemerintah menargetkan, sistem kelas yang akan digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) itu akan terlaksana secara bertahap di berbagai tipe rumah sakit hingga 2025. Pelaksanaan mulai tahun ini pun tinggal menunggu keluarnya peraturan presiden.
Ali Ghufron menganggap, konsekuensi dari tidak adanya perubahan tarif iuran hingga 2024, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, tentu akan mempengaruhi neraca dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dari yang pada 2022 surplus Rp 56,5 triliun.
"Yang jelas kalau BPJS kan penuh pengalaman sehingga strategi-strategi tentu dilakukan tetapi yang jelas sudah dihitung kurang, defisit 2024. 2025 defisitnya lebih besar lagi," ungkap Ali Ghufron.
Karena akan berdampak langsung pada neraca DJS, Ali Ghufron berharap implementasi KRIS dilakukan secara bertahap dan betul-betul didasari atas hasil evaluasi uji coba pelaksanaan di 14 RS yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan.
"Kalau BPJS inginnya secara bertahap, bertahap itu melihat realita, sesuai realitas itu kesiapannya seperti apa jangan sampai masyarakat dirugikan," ujar dia.
Menurut Ali Ghufron, sebetulnya jika dilihat di lapangan masih banyak yang harus dibenahi sebelum menerapkan KRIS. Misalnya masih banyaknya antrian masuk ruang rawat inap setelah adanya ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 yang menyebutkan jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60% untuk rumah sakit pemerintah pusat dan daerah, serta 40% untuk rumah sakit swasta.
"Rumah sakit swasta 40%, rumah sakit pemerintah 60%. Lah sekarang aja sudah antri malah diperkecil kayak gitu, lebih berat lagi," tuturnya.
"Makanya BPJS pandangannya implementasi KRIS untuk satu peningkatan mutu layanan menjadi lebih baik, sehingga harusnya tidak ada yang dirugikan justru meningkatkan pelayanan yang lebih bagus," kata Ali Ghufron.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
