Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 10 Februari 2023 17:51

Sidang Bawaslu Kota Makassar, Jumat, 10 Februari 2023.
Sidang Bawaslu Kota Makassar, Jumat, 10 Februari 2023.

Pelapor Ngaku Terdzolimi, Bawaslu Periksa Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kota Makassar

Dugaan pelanggaran ini bermula ketika Naptanis Tonapa mengikuti tes tertulis dan wawancara oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tamalanrea. Ia mengaku mendapatkan nilai yang tinggi dan masuk dalam rekomendasi PPK.

MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menggelar sidang pemeriksaan penyelesaian pelanggaran administrasi atas laporan Naptanis Tonapa terhadap KPU Kota Makassar. Sidang kedua dengan agenda pemberian keterangan dan kesimpulan itu digelar di Ruang Sidang Bawaslu Kota Makassar, Jumat, 10 Februari 2023.

Dalam laporannya, Naptanis Tonapa mengaku terzolimi atas pengumuman yang dilakukan oleh KPU Kota Makassar. Laporan itu bernomor : 004/LP/PL/KOTA/27.01/1/2023.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan majelis hakim terhadap para saksi-saksi dalam hal ini PPK Kecamatan Tamalanrea. Salah satunya terkait wewenang PPK dan KPU untuk memberitahukan hasil penilaian terhadap peserta tes wawancara calon anggota PPS.

"Tidak pernah (diberitahukan)," ujar Fadlan selaku Ketua PPK Kecamatan Tamalanrea dalam sidang tersebut.

Dugaan pelanggaran ini bermula ketika Naptanis Tonapa menceritakan mengikuti tes tertulis dan wawancara oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tamalanrea. Naptanis Tonapa mengaku mendapatkan nilai yang tinggi dan masuk dalam rekomendasi PPK.

"Saya merasa terzolimi, pengakuan PPK saya urutan kedua dan masuk dalam rekomendasi usai tes wawancara dan tertulis di Unhas. Pas diumumkan KPU, namaku di urutan ke enam,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Makassar, Farid Wajdi, mengungkapkan, semua tahapan dalam penjaringan PPS dilakukan sudah sesuai dengan teknis penyelenggaraan berdasarkan aturan yang ada. Termasuk dalam hal proses wawancara peserta PPS, KPU boleh mendelegasikan proses tersebut kepada PPK. Namun soal penilaian, hal itu dikembalikan kepada KPU Makassar.

"Tahapan berdasarkan ketentuan teknis, kita bisa mendelegasikan proses wawancara dengan catatan bahwa proses penilaian, perengkingan, semuanya diserahkan di KPU Kabupaten/Kota," katanya.

Penilaian ini pun, kata Farid, berdasarkan hasil notulensi yang dibuat oleh PPK berdasarkan form materi yang dikeluarkan oleh KPU pusat.

"Semua itu sudah ketentuan, dan rangking itu masuk berita acara, dan berita acara itu adalah dokumen internal yang tidak boleh keluar. Dan proses banyak sekali termasuk di dalamnya ada notulensi, notulensi juga menjadi bagian dari evaluasi kita terhadap proses. Dalam notulensi ada bebrapa catatan cara menjawab materi jawaban, itu menjadi bagian evaluasi," jelasnya. (*)

Penulis : Muhammad Siddiq
#Bawaslu Makassar #Komisi Pemilihan Umum #Naptanis Tonapa #Pelanggaran administrasi

Berita Populer