BUKAMATA - Polda Metro Jaya menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) almarhum Muhammad Hasya Athallah (18 tahun) dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya. Surat bukti pencabutan status tersangka itu diberikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya.
"Pada hari ini, saya bertemu dengan keluarga alamarhum Hasya dan penasihat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan kalau surat tersebut berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya.
Sementara itu, pihak keluarga diwakili kuasa hukum Gita Paulina mengapresiasi hal ini. Dikatakan, pihak keluarga lega lantaran status tersangka Hasya sudah dicabut.
"Memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan," kata Gita.
Gita menerangkan, dengan surat ini memberikan kelegaan kepada keluarga korban. "Setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," ucap dia.
Lebih lanjut Gita menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menimpa Hasya ke kepolisian termasuk perihal laporan dari pihak keluarga.
"Untuk hal lainnya kani serahkan kepada kepolisian kami yakin kepolisian akan memberikan jalan terbaik bagi kasus ini," tandas dia.
BERITA TERKAIT
-
Mahasiswa UI Gugat UU TNI Baru ke Mahkamah Konstitusi Usai Disahkan DPR
-
Polisi Sita Minyakita Tiga Produsen yang Isinya Tak Sampai 1 Liter
-
Polisi di Lombok Terapkan Sistem Tilang Syariah, Tak Ditindak Jika Bisa Mengaji
-
100 Personel Amankan Bandara Soekarno-Hatta Jelang Kedatangan Cristiano Ronaldo
-
Polisi Turunkan Ribuan Personel Amankan Demo di Depan Gedung DPR/MPR Hari Ini