Pihak keluarga diwakili kuasa hukum Gita Paulina mengapresiasi hal ini.
Orang Tua Hasya Terima Surat Pencabutan Tersangka Anaknya
Surat bukti pencabutan status tersangka itu diberikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M Latif Usman
BUKAMATA - Polda Metro Jaya menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) almarhum Muhammad Hasya Athallah (18 tahun) dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya. Surat bukti pencabutan status tersangka itu diberikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya.

"Pada hari ini, saya bertemu dengan keluarga alamarhum Hasya dan penasihat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan kalau surat tersebut berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya.
Sementara itu, pihak keluarga diwakili kuasa hukum Gita Paulina mengapresiasi hal ini. Dikatakan, pihak keluarga lega lantaran status tersangka Hasya sudah dicabut.
"Memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan," kata Gita.
Gita menerangkan, dengan surat ini memberikan kelegaan kepada keluarga korban. "Setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," ucap dia.
Lebih lanjut Gita menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menimpa Hasya ke kepolisian termasuk perihal laporan dari pihak keluarga.
"Untuk hal lainnya kani serahkan kepada kepolisian kami yakin kepolisian akan memberikan jalan terbaik bagi kasus ini," tandas dia.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
