BUKAMATA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) dimulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Dengan demikian kelas 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus.
"Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," ungkap Budi usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, dilansir CNBC, Jumat (10/2/23).
Pemerintah kini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi KRIS. Budi meyakini regulasi tersebut akan selesai dalam waktu dekat.
"Harusnya kan nunggu perpresnya sebenarnya. Tapi perpresnya sedang dalam proses," jelasnya.
Sebelumnya disampaikan hasil evaluasi perluasan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di 10 rumah sakit (RS) tidak mengganggu layanan RS.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, hasil uji coba penggunaan sistem KRIS itu menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa 6 di satu ruang rawat inap, menjadi 4 tempat tidur 1 ruang rawat inap.
Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk para pasien rawat inap BPJS Kesehatan. Tapi pengurangan itu tidak mengganggu layanan RS.
Dante menekankan, dari hasil uji coba tersebut indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Kendati begitu, ia tak menyajikan tingkat angka kepuasan melainkan hanya data jumlah tempat tidur yang menyusut dan BOR.
"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan impelemntasi KRIS," tutur Dante
BERITA TERKAIT
-
Satu-satunya Kabupaten di Sulsel dengan Cakupan Paripurna, Pemkab Luwu Timur Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Utama
-
Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Pratama Universal Health Coverage
-
BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Edukasi PPPK Soal Program JKN
-
Banyak Siswa Terkena Sakit Gigi, Menkes Dorong Kurikulum Kesehatan di Sekolah
-
Pemkab Luwu Timur - BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Pemda Triwulan I Tahun 2025