Aliran Bab Kesucian di Gowa Menyimpang dan Sesat, MUI Minta Segera Bertobat
Masyarakat harus waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk pemahaman dan ajaran yang berbeda, ekslusif (tertutup) dan banyak kejanggalan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel telah mengeluarkan Maklumat, menyikapi laporan dugaan penyimpangan pemahaman aliran Bab Kesucian di Kabupaten Gowa, pimpinan Wayan Hadi Kesumo. Maklumat ini ditandatangani Ketua MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin MA, dan Sekretaris Umum Prof Dr H Muammar Bakry Lc MAg.

Dalam maklumat MUI Sulsel ini disebutkan, setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Al-Qur'an, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama.
Hal ini karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya. Yaitu, dengan mewajibkan pengikut jamaah baru untuk mengulang syahadat. Berarti, jamaah
ini menilai orang lain di luar jamaah bukan muslim. Selanjutnya, dengan menyuruh seorang suami menceraikan isterinya atau seorang isteri meminta cerai dari suaminya, berarti jamaah ini memandang suami atau isteri yang tidak bergabung ke dalam jarnaah tidak muslim, karena pernikahan yang sah tidak bisa dibatalkan (fasakh) kecuali kalau salah seorang pasangan keluar dari Islam. Kemudian, dengan melarang memakan daging berarti jamaah ini telah mengharamkan apa yang
telah dihalalkan oleh Allah SWT. Di samping itu juga berarti Nabi Muhammad SAW tidak dijadikan sebagai contoh, karena Nabi sendiri memakan daging. Pengharaman daging itu mereka dasarkan kepada QS. AI-Maidah ayat 3 yang ditafsirkan tanpa dasar dan tidak menggunakan kaidah tafsir yang diakui ulama. Terakhir, dengan mengharuskan membayar zakat diri untuk guru berarti kelompok ini telah mewajibkan sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam Islam sama sekali.
Dalam maklumat juga disebutkan, pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jamaah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat. Dari fakta lapangan, telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, bahkan tindak pidana. Dengan demikian ajaran ini telah merusak dan memutus hubungan silaturrahim antar keluarga dan masyarakat.
MUI mengimbau masyarakat untuk menghindarkan diri dari ajaran bab kesucian, dan bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertaubat kepada Allah SWT. Berlepas diri dari kelompok tersebut, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat.
Mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk pemahaman dan ajaran yang berbeda, ekslusif (tertutup) dan banyak kejanggalan. Hendaknya bertanya dan berkonsultasi kepada ulama yang mengerti tentang kebenaran sebuah ajaran atau pemahaman sebelum diikuti.
Mengimbau kepada Pemerintah, DPRD, Aparat yang berwenang, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Tokoh Adat, Ormas Islam, segenap alim ulama, para pemuda, para pendidik dan orang tua untuk memberikan perhatian yang serius pada masalah akidah generasi kita. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
