Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Terdapat tiga opsi yang sebelumnya diusulkan oleh KPU Kota Makassar. Opsi pertama yakni sama dengan komposisi pada Pemilu sebelumnya. Opsi kedua, formulasi yakni Kecamatan Kepulauan Sanggkarrang yang berada di Dapil 2 dipindahkan ke Dapil 1. Opsi ketiga, pengurangan alokasi kursi di masing-masing dapil.
MAKASSAR, BUKAMATA - Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, menyebut, KPU RI telah memutuskan komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Makassar. Keputusan yang disahkan, yakni opsi pertama atau tak ada perubahan dalam komposisi yang diusulkan KPU Kota Makassar.
"Sudah ada keputusan KPU RI," kata Gunawan Mashar, Rabu, 8 Februari 2023.
Dia menjelaskan, terdapat tiga opsi yang sebelumnya diusulkan oleh KPU Kota Makassar. Opsi pertama yakni sama dengan komposisi pada Pemilu sebelumnya. Sementara opsi kedua, formulasi yakni Kecamatan Kepulauan Sanggkarrang yang berada di Dapil 2 dipindahkan ke Dapil 1. Sehingga di Dapil 1 akan menjadi empat kecamatan yaitu Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini dan ditambah Kepulauan Sangkarrang.
Dampaknya, alokasi jumlah kursi di Dapil 2 akan berkurang satu kursi dari kuota sebelumnya sebanyak 10 kursi. Serta penambahan kursi di Dapil 5 Makassar. Dan opsi ketiga yakni pengurangan alokasi kursi di masing-masing daerah pemilihan di Kota Makassar.
"Ada tiga opsi yang diusulkan ke KPU RI. Opsi manapun yang dipilih, itu menjadi kewenangan KPU RI," ujar Gunawan.
Namun yang disahkan, kata dia, yakni opsi pertama. Hal itu juga tertuang dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
"Yang ditetapkan KPU RI opsi pertama. Opsi ini komposisinya sama dengan dapil sebelumnya," pungkasnya. (*)
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50