Redaksi : Rabu, 08 Februari 2023 13:16

BUKAMATA - Status tersangka terhadap Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra yang meninggal akibat terlibat kecelakaan dengan purnawirawan polisi yaitu AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dicabut Polda Metro Jaya.

Ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri menyambut baik pencabutan status tersangka sekaligus permintaan maaf yang dikeluarkan oleh polisi.

"Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa-apa, yang terpenting saya sudah meminta hak saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya, Selasa (7/2/2023).

Meski telah dicabut, Dwi mengatakan pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum terkait penyelesaian kasus ini. Menurutnya hal ini sesuai dengan kemauan pihak keluarga bahkan sebelum adanya penetapan tersangka terhadap Hasya.

”Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada. Itukan dari awal sebelum ada penetapan status TSK sebenernya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut,” tambahnya.

"Kami menolak jalan damai, kami menolak mediasi yang dilakukan semua orang,” kata Dwi kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa malam, 7 Februari 2023.

Dwi akan tetap berjuang mencari keadilan bagi almarhum Hasya. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya, itu yang kami tempuh sekarang,” sambungnya.

Ibunda mahasiswa UI itu meminta Polri agar membuka kasus kecelakaan maut ini secara tuntas dan transparan. “Siapapun itu, apapun pangkatnya kita di negara hukum, kami ingin, kami mencari keadilan yang seadil-adilnya.  Kami mohon untuk warga Indonesia, untuk dapat mengawal sampai tuntas,” ujarnya.