Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 07 Februari 2023 21:17

Suasana sidang kasus suap eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa, 7 Februari 2023.
Suasana sidang kasus suap eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa, 7 Februari 2023.

Kasus Suap Eks Auditor BPK, Kontraktor Asal Selayar Setor Rp150 Juta

JPU KPK mengungkap adanya upaya eks auditor BPK Sulsel, Yohanes Binur, mengubah dokumen setoran uang ratusan juta rupiah dari kontraktor untuk suap menjadi setoran ke kas negara.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sidang kasus suap eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa, 7 Februari 2023. Pada sidang dengan terdakwa Gilang Gumilar Cs ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Masing-masing, Herry Wisal alias Tiong, Arfandi, Irfan Abd Rahman, Ir Muhammad Yusuf, dan Zainab.

Dalam sidang tersebut, JPU KPK mengungkap adanya upaya eks auditor BPK Sulsel, Yohanes Binur, mengubah dokumen setoran uang ratusan juta rupiah dari kontraktor untuk suap menjadi setoran ke kas negara.

JPU KPK, Zaenal Abidin bersama hakim mencecar saksi Herry Wisal alias Tiong terkait setorannya kepada eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, untuk menyuap auditor BPK Sulsel. Dalam persidangan terungkap, Tiong menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Rahmat di kediamannya, karena BPK akan turun melakukan pemeriksaan.

Diketahui, Tiong merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan nama perusahaan PT Marga Jampea. Ia mengerjakan proyek jalan Tanabau-Ngapaloka-Patumbukang di Kabupaten Selayar.

Tiong mengakui dirinya memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada terpidana Edy Rahmat di kediamannya. Herry menyebut perusahaannya memenangkan proyek jalan sepanjang 3,5 kilometer (Km) di Kabupaten Selayar dengan nilai kontrak Rp18,54 miliar.

"Pertengahan Februari 2020, Edy Rahmat kasih tahu bahwa BPK akan turun melakukan pemeriksaan preservasi yang dilakukan perusahaan saya. Saat itu Edy meminta uang 1 persen dari nilai kontrak pekerjaan saya atau sebesar Rp163 juta. Tapi saat itu saya punya uang cash cuma Rp150 juta dan kasih ke Edy Rahmat," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, uang Rp150 juta, dia ambil dari kas gudang. Karena diberikan secara cash, sehingga dirinya tidak memiliki bukti penarikan uang dari bank.

"Saya juga tidak mencatatnya di catatan keuangan perusahaan. Saat itu, saya kasih uang itu ke Edy karena dia adalah KPA (kuasa pengguna anggaran) yang punya wewenang menandatangani pencairan, PHO, dan lain-lainnya. Dia juga dikenal orang dekatnya Pak Nurdin Abdullah," urainya.

Tiong juga mengaku mengetahui terdakwa Yohannis Binur, dari stafnya bernama Yusuf.

"Saat itu saya dampingi tim BPK dan Inspektorat saat melakukan pemeriksaan. Yusuf sampaikan kalau dia Pak Yobin (Yohannes Binur)," ucapnya.

Sementara saksi Zaenab, mengakui dirinya harus bolak-balik ke kantor BPK Sulsel untuk mengisi slip setoran yang sebenarnya sebagai jaminan jika ada temuan kekurangan pengerjaan proyek jalan Tanabau-Ngapaloka-Patumbukang Kabupaten Selayar sepanjang 3,5 kilometer. Saat itu, dirinya mengaku hanya mengisi slip setoran nama, nomor handphone, dan tanda tangan sebagai bagian keuangan PT Marga Jampea.

"Nomor rekening tidak ada saya isi Pak Hakim. Saya waktu di kantor BPK mengisi slip setoran hanya menulis nama, nomor handphone, dan tandatangan. Saya tidak tahu kenapa waktu diperiksa KPK, slip itu ada terisi nomor rekening kas negara," ungkapnya.

Zaenab juga mengungkapkan saat mengisi slip setoran tersebut bertemu dengan terdakwa Yohannes Binur di Kantor BPK Sulsel. Ia mengaku dirinya tidak mengetahui setoran Rp150 juta diberikan oleh atasannya yakni Herry Wisal digunakan untuk apa.

"Saya cuma menjalankan tugas aja pak. Karena ada uang yang keluar dari Pak Herry Rp150 juta," tuturnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Suap eks auditor BPK #Pengadilan Tipikor #Edy Rahmat #Nurdin Abdullah

Berita Populer