
Wali Kota Parepare dan Jajaran Melayat ke Rumah Duka Korban Longsor
Untuk perlengkapan mayat dan pemakaman mayat yang rencananya akan dikuburkan di Kabupaten Pangkep, dibantu oleh Dinas Sosial Parepare, melalui Kepala Bidang Fakir Miskin, Wahidin Syanur.
PAREPARE, BUKAMATA - Wakil Wali Parepare Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Taufan Pawe memimpin jajaran Pemerintah Kota Parepare melayat di rumah duka korban bencana tanah longsor yang meninggal dunia, Jumat, 3 Februari 2023.

Korban atas nama Fahrul (17 tahun), warga Jalan Reformasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, sempat dirawat dua hari di ICU RSUD Andi Makkasau, setelah tertimbun longsor akibat hujan deras pada Rabu malam 1 Februari 2023. Korban meninggal dunia pada Jumat 3 Februari 2023, pukul 14.30 Wita.
Pangerang Rahim langsung memimpin jajaran diantaranya Sekda H Iwan Asaad, Asisten I Hj Amina Amina, Kepala Pelaksana BPBD Parepare, Camat Bacukiki Barat, Fitriany, untuk melayat ke rumah duka, yang berada di Jalan Reformasi.
Di rumah duka, Pangerang membawakan tausiyah dan memimpin pelepasan jenazah almarhum. "Sabar ki dan tabah menghadapi cobaan ini. Semoga almarhum diampuni segala dosanya, diterima amal ibadahnya, dan mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin," pesan Pangerang di hadapan keluarga korban.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, A Irawan Bintang didampingi oleh Sekretaris Dinas Sosial Parepare, Kabid Fakir Miskin, dan Kabid Rehabilitasi Sosial juga hadir melayat di rumah duka. Dalam kesempatan itu, Kadis Sosial Sulsel meminta pihak Kelurahan Kampung Baru, agar membantu surat-surat buat santunan kepada korban.
Untuk perlengkapan mayat dan pemakaman mayat yang rencananya akan dikuburkan di Kabupaten Pangkep, dibantu oleh Dinas Sosial Parepare, melalui Kepala Bidang Fakir Miskin, Wahidin Syanur. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47