Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Pemprov telah mengirimkan surat penyampaikan rencana hibah kepada DPRD Sulsel pada tanggal 4 Februari tahun 2022, sebelum dilakukan NPHD pada 7 Februari 2022.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan hibah lahan di kawasan CPI seluas 60 ribu meter persegi kepada Kementerian Kesehatan. Lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani Otak, Jantung, dan Kanker (OJK).
Hibah lahan tanpa persetujuan DPRD tersebut, memantik protes sejumlah anggota dewan. Salah satunya,,Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina, yang mengatakan proses pelepasan aset Pemprov Sulsel di CPI untuk pembangunan rumah sakit ini tak pernah dibahas bersama dengan DPRD Sulsel.
Pengamat Pemerintahan, Prof Dr Armin, mengatakan, seyogyanya DPRD Sulsel turut mendukung hadirnya Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar tersebut.
"Harapannya, tentu DPRD Sulsel mendukung dan mengapresiasi langkah Pemprov yang menyediakan tempat lokasi pembangunan rumah sakit yang dibangun Kementerian dengan alokasi hampir Rp 2 triliun. Bukan dengan mempertanyakan pembahasan aturan," kata Prof Armin.
Selain itu, lahan milik Pemprov Sulsel yang dihibahkan itu bertujuan untuk pembangunan rumah sakit yang akan berdampak bagi masyarakat atau bisa disebut untuk kepentingan umum.
Dalam ketentuan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sangat jelas diatur, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.
"Tak hanya dalam Permendagri, di dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga dijelaskan terkait hal tersebut, pada Pasal 333 ayat (2) huruf d, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika untuk kepentingan umum. Karena tujuan hibahnya untuk kepentingan umum dengan pembangunan rumah sakit, jadi tidak perlu persetujuan DPRD. Kebijakan hibah lahan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harusnya DPRD lebih tahu, karena ini ada dalam Perda yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan DPRD," cetusnya.
Ia mengatakan, tidak semua daerah mendapatkan pembangunan rumah sakit penanganan otak, jantung, dan kanker.
"Kita patut bersyukur, Kementerian melirik Sulsel untuk pembangunan rumah sakit ini, dapat melayani warga Indonesia Bagian Timur," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Sulsel, Muh Rasyid, menyampaikan, sebelum dilakukan penandatanganan hibah lahan tersebut, pihaknya telah bersurat kepada DPRD Sulsel.
"Pemprov telah mengirimkan surat penyampaikan rencana hibah kepada DPRD Sulsel pada tanggal 4 Februari tahun 2022, sebelum dilakukan NPHD pada 7 Februari 2022," ujarnya.
Pembangunan rumah sakit ini telah dilakukan peletakan batu pertama (ground breaking) oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, didampingi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di CPI Makassar, Selasa, 31 Januari 2023.
Rumah sakit ini diarahkan sebagai pusat pelayanan otak, jantung, dan kanker. Dengan nilai kontrak Rp 1,4 triliun untuk pembangunan fisik rumah sakit, dan sekitar Rp 600 miliar untuk alat kesehatan. (*)
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43