Pemkot - DPRD Parepare Sepakati Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah
Para camat dan lurah agar menyusun usulan masyarakat, dan menetapkan skala prioritas disesuaikan dengan anggaran dan dikoordinasikan bersama SKPD.
PAREPARE, BUKAMATA - DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan dan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Parepare dengan DPRD Parepare, tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Parepare Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 31 Januari 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua I Tasming Hamid, dan Wakil Ketua II Rahmat Sjam. Hadir Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, yang mewakili Wali Kota Parepare.
Dalam kesempatan tersebut, semua fraksi menyetujui Pagu Indikatif Wilayah Parepare Tahun Anggaran 2024. Pangerang mengatakan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Parepare, karena proses ini telah sampai pada tahap kesempahaman.
"Ritme pembangunan harus terus ditingkatkan, dan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabilitas yang membutuhkan perencanaan yang komprhensif," katanya.
Pangerang menjelaskan, Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Parepare Tahun Anggaran 2024 telah disepakati bersama, dan menjadi patokan untuk Musrenbang tingkat kecamatan.
"Pada kesempatan ini kami meminta para camat dan lurah agar menyusun usulan masyarakat, dan menetapkan skala prioritas disesuaikan dengan anggaran dan dikoordinasikan bersama SKPD," jelasnya.
Pangerang menyebutkan, adapun pembagian anggaran pagu indikatif wilayah pada empat kecamatan yakni,
Kecamatan Soreang Rp910 juta, Kecamatan Ujung Rp568 juta, Kecamatan Bacukiki Rp764 juta, dan Bacukiki Barat Rp858 juta.
"Untuk kelurahan masing-masing diberikan sebesar Rp200 juta," ungkapnya. (*)
News Feed
Kepala Kemenag Bone Dimutasi ke Bulukumba, Luwu Punya Nakhoda Baru
02 Februari 2026 23:41
PSM Gagal Maksimalkan Peluang, Semen Padang Pulang Bawa Satu Poin
02 Februari 2026 23:05
